Perda No 2 Tahun 2005 Tentang Larangan Merokok - 75 Thn 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok 2 November 2012 0437 2 November 2012 0437 Diperbarui. Dan yang bertindak sebagai implementator dari kebijakan ini adalah dinas kesehatan DKI Jakarta petugas satpol PP dibantu petugas dari pihak kepolisian.


Pemprov Dki Gelar Workshop Kawasan Dilarang Merokok Beritajakarta Id

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatanperlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda no 2 tahun 2005 tentang larangan merokok. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 41 Tahun 2007 Perda No. Selain itu disebutkan pula bahwa sanksi yang terdapat pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyatakan bahwa telah ditentukan pelanggaran yang terjadi dapat dikenakan tuntutan pidana yaitu kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak.

19 Tahun 2003 PP No. 24 Juni 2015 2205 1543 0 0 Mohon Tunggu. Pada 2005 juga keluar Perda No 752005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

79 Tahun 2005 PP No. 2 Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara danatau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 50000000- lima puluh juta rupiah.

39 Tahun 1999 UU No. Terdapat sanksi yang diatur dalam Pasal 41 ayat 2 jo Pasal 13 ayat 1 Perda 22005 yakni setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara pasal 13 ayat 1 tempat umum sarana kesehatan tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar arena kegiatan anak tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

Dalam membatasi para perokok di DKI Jakarta serta sebagai upaya peningkatan taraf kesehatan masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sebuah kebijakan tentang larangan merokok atau pemberlakuan peraturan yeng menangani permasalahan ini yaitu Peraturan Daerah Perda Propinsi DKI Jakarta No. Oh ya di Jakarta aturan itu terus dilengkapi. Implementasi dari Perda No22005 tentang larangan merokok ditempat umum ini mulai diberlakukan pada 6 April 2006 yakni untuk semua wilayah DKI Jakarta.

Bahkan larangan juga diberlakukan didalam angkutan umum. Peraturan Daerah PERDA TENTANG Kawasan Tanpa Rokok. NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Menimbang.

Yang ada hanya Peraturan Gubernur Per-Gub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. 32 Tahun 2009 UU No. 36 Tahun 2009 PP No.

Perda NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA. Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah BPLHD DKI Jakarta Ibu Peni Susanti mengatakan Kalau mau menegakkan sanksi yang Terdapat di Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang selama ini telah menjadi dasar larangan merokok Penegakan hukum akan sangat sulit sebab Memerlukan dana sumber daya manusia kapasitas dan tentu saja. Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara danatau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

23 Tahun 2002 UU No. Perda No2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Peraturan Daerah terkait dengan Program Lingkungan Hidup. Perda DKI Jakarta No.

2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk Udara Luar Ruangan diikuti peraturan lainnya yang mengatur Kawasan Dilarang Merokok KDMHingga saat ini Pemda DKI Jakarta belum mempunyai. 10 Tahun 2004 UU No. Bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan individu masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak merokok terhadap kesehatan.

Bahwa pencemaran udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mencapai tingkat yang memprihatinkan sehingga menyebabkan turunnya kualitas udara dan daya dukung. Dalam Pergub DKI Jakarta No. Jakarta tidak mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif.

Larangan merokok berlaku hingga pagarbatas lokasi terluar tempat tersebut. Perda No 2 tahun 2005 itu menegaskan bahwa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta. 8 Tahun 1999 UU No.

38 Tahun 2007 PP No. Kawasan Tanpa Rokok KTR diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing misalnya pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Perda DKI Jakarta no. 27 Tahun 1959 UU No.

Aturan larangan merokok di tempat-tempat umum sudah diberlakukan sejak beberapa tahun yang lalu khususnya sejak diberlakukannya Perda No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Pasal 28 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. Peraturan Daerah PERDA NO. Peraturan Kawasan Dilarang Merokok hanya tercantum dalam Peraturan Daerah PERDA No.

25 Tahun 2009 UU No. Dalam Perda KTR ini jelas melarang setiap orang untuk merokok di tempat yang telah ditetapkan. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh pimpinan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 dan Pasal 24 dari Peraturan Daerah No.

32 Tahun 2004 UU No. 88 Tahun 2010 sudah diatur soal larangan merokok di tempat umum. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk Udara Luar Ruangan.

Sanki tersebut diatur dalam Pasal 41 Ayat 2 dan Pasal 13 Ayat 1 Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni Setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.


Banyak Orang Tetap Merokok Dengan Berbagai Alasan News Liputan6 Com


Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Larangan Merokok Di Tempat Umum Brainly Co Id


Perda Dki Jakarta No 2 Tahun 2005 Tentang Tahun


Perda Dki Jakarta No 2 Tahun 2005 Tentang Tahun


Larangan Merokok Banjarmasin Post


Peraturan Yang Mengatur Tentang Larangan Merokok Ditempat Umum Atmago


Pemprov Bengkulu Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok


Welcome Uud Larangan Merokok


Pekalongan Ancam Perokok Denda Rp 50 Juta Nasional Tempo Co


Perda Dki Jakarta No 2 Tahun 2005 Tentang Tahun


Stiker Area Dilarang Merokok Perda No 2 Tahun 2005 Shopee Indonesia


Ketahuan Merokok Pns Dki Bisa Distafkan


Ylki Penegakan Aturan Kawasan Tanpa Rokok Lemah Vape Magazine Indonesia


Larangan Merokok


Related Posts